Jakarta (ANTARA) - Lima nelayan Indonesia yang ditangkap petugas
Malaysia pada 3 September 2010 kemungkinan akan segera dibebaskan.
"Tim (Kiara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Konjen RI di
Penang) yakin bahwa dalam kasus ini kelima nelayan kita tidak akan
dilanjutkan proses hukumnya," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan
Perikanan (Kiara), M Riza Damanik, melalui pesan elektroniknya dari
Penang, Malaysia, Rabu.
Riza Damanik mengatakan ia meyakini bahwa untuk kasus lima nelayan
Indonesia yang tertangkap pada 3 September 2010 tersebut proses hukumnya
tidak patut dilanjutkan, karena penangkapan terjadi pada jarak 30-40
mil laut dari arah Malaysia, atau dapat dikatakan bukanlah laut
teritorial Malaysia, tapi laut ZEE Indonesia.
Sehingga penahanan dan penangkapan tidak dibenarkan, ujar Riza.
Alasan kedua, katanya, yakni posisi kapal saat ditemukan sedang
dalam keadaan bocor, dan sedang mencari bantuan. Sesuai Konvensi Hukum
Laut PBB (UNCLOS 1982) maka negara atau kapal terdekat berkewajiban
untuk memberikan bantuan maksimal untuk menyelamatkan para nelayan.
"Saya menilai dengan dua alasan tersebut maka besar kemungkinan
kelima nelayan akan dibebaskan. Konjen juga telah menggunakan alasan
nomor dua sebagai argumentasi suratnya ke pejabat marin Malaysia. Atas
dasar itu, Insya Allah, besok mereka sudah dapat menghirup udara bebas,
sembari menunggu proses pemulangan ke Indonesia," kata Riza.
Rencananya tim dari Indonesia didampingi Konjen RI untuk Penang
Chilman Arisman, Rabu siang, akan bertemu dengan enam nelayan Indonesia
yang sudah ditahan terlebih dahulu dan lima nelayan yang baru ditangkap
pada 5 September lalu.
Keenam nelayan Indonesia yang telah ditahan lebih dulu ditangkap
petugas marin Malaysia pada 9 Juli 2010. Proses hukum keenamnya telas
diputus pengadilan Malaysia 9 Agustus 2010, dan kini sedang menjalani
masa tahanan, di mana satu diantaranya dihukum enam bulan kurungan dan
lima lainnya dihukum empat bulan kurungan.
0 komentar:
Posting Komentar